KPK Memutuskan Anas Sebagai Tersangaka

sesudah memakan masa yang cukup panjang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tersangka. Anas serta sudah dicegah bepergian ke luar negeri, seperti dikutip dari merdeka.com.

berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali termasuk hari ini, pada proses penyidikan serta penyelidikan tenntang dugaan penerimaan hadiah serta janji tentang proses perencanaan dan pembangunan sport center selama Hambalang juga serta proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU dibuat tersangka, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi pada jumpa pers dalam Gedung KPK, Jumat (22/2).

AU itu mantan anggota DPR, jelas Johan.

KPK mengaku telah mendapatkan dua alat bukti supaya memutuskan Anas dibuat tersangka. namun Johan tidak menjelaskan dengan gamblang, penerimaan bagaimana yang telah didapat Anas dari mega proyek itu.

berdasarkan surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) ataupun (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tuturnya.

Informasi Lainnya: