anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah agar mengutamakan zat perlindungan pada revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) untuk memberi perlindungan optimal kepada pekerja migran.
judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri maka pasal-pasal dan harus diutamakan mesti mencakup aspek perlindungan pada tenaga kerja, tutur eva pada acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran mengenai revisi ruu perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri (ppiln) dalam gedung lkbn antara, jakarta, rabu.
eva menyatakan dirinya sejauh ini tidak puas melalui hasil ternyata daripada pembicaraan ruu ppiln antara dpr juga pemerintah, terlebih ada 58 persoalan dan hilang dalam registrasi inventarisasi masalah (dim) terkait aspek perlindungan pekerja migran.
saya tak puas melalui dim daripada dpr, namun ketika aku melihat dim dari pemerintah lebih tak puas lagi. itu karena ada 58 hal daripada dim yang hilang, dimana tersebut memuat aspek-aspek perlindungan hukum kepada kaum pekerja migran, katanya.
Informasi Lainnya:
terkait hal tersebut, dia menyatakan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan terhadap tenaga kerja bisa merujuk di uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.
selanjutnya, anggota panja ruu ppiln itu mengungkapkan kiranya pembahasan ruu tersebut diantara pemerintah dan dpr sempat berjalan alot sebab kedua bagian berbeda aspirasi mengenai judul ruu itu.
anggota panja menginginkan judul semisal dan diusulkan dpr, yakni mengutamakan papar perlindungan, namun pemerintah hendak mencari papar penempatan pada judul ruu tersebut.
argumen dari kemenakertrans kiranya aspek perlindungan kepada pekerja migran nantinya ingin dimasukkan pada pasal-pasal dibawah. padahal, pada undang-undang dikatakan judul tersebut menggambarkan isi utama daripada pasal jadi, manakala tutur `penempatan` diutamakan, bisa jadi penempatan pekerja migran tidak perlindungan dari negara, ujarnya.
sepertinya kemenakertrans tidak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. dari judul undang-undang saja sudah tak bisa melindungi, tutur eva menambahkan.
dia menekankan bahwa pemerintah memang wajib berperan melindungi semua warga negara indonesia, terutama para pekerja migran, melalui pembuatan serta ditermpakannya undang-undang.
saya mengakibatkan supaya pemerintah kembali berperan selama memberi perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja migran indonesia melalui mempunyai mekanisme yang bagus dan tidak menjebak, ujarnya.
oleh sebab itu, dia harapkan kementerian tenaga kerja juga transmigrasi (kemenakertrans) mampu memperbaiki etika kerja selama menangani hal-hal yang berhubungan melalui perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja selama luar negeri.
misalnya, dia menyarankan kemenakertrans agar mengerjakan sertifikasi kepada perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) karena dia menilai sekarang ini banyak pjtki nakal.
selama ini, aku ambil kinerja pjtki yang buruk justru menyumbang masalah dengan begini pemerintah harus tinggal berperan serta tak sepenuhnya memberikan masalah perlindungan pekerja migran terhadap mereka, ujarnya.
dalam keuntungan ini, kemenakertrans mesti mengawasi pjtki dengan ketat. lalu, pjtki lah dan bertugas melayani kemenakertrans, serta bukan sebaliknya, papar eva.
sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menyampaikan kiranya prinsip utama pada revisi ruu itu merupakan memperbaiki minimnya perlindungan di uu tenaga kerja dan berlalu.
dalam undang-undang yang berlarut tersebut kebanyakan cuma membuat soal penempatan juga mengesampingkan perlindungan. resikonya di praktik, pemerintah memberikan perlindungan tki kepada pihak swasta dan tergolong memberi perlindungan amat lemah, ujarnya.