Menhan usulkan RUU Hukum Disiplin Militer

menteri pertahanan mengusulkan agar ke depan sektor pertahanan dilengkapi melalui ruu hukum disiplin militer agar bisa memberikan pembinaan terhadap prajuritnya lebih menarik dulu.

jadi kita mohon juga minta kepada dpr untuk kemudian bersama-sama pemerintah untuk melaksanakan ruu tersebut, papar menhan pada kantor kemenhan, jakarta, kamis.

keberadaan uu itu, tutur dia, ingin menjamin hak dari prajurit dan pimpinan dalam pembinaan disiplin daripada sistem kemiliteran selama indonesia.

terkait penyerangan lapas kelas iib, cebongan, sleman, yogyakarta, yang melibatkan anggota grup 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro selama 23 maret 2013 2012, ingin diadili di peradilan militer.

Informasi Lainnya:

mereka adalah anggota tni, maka telah selayaknya dan melakukan peradilannya itu bukan peradilan publik sementara peradilan militer, juga ini pas uu, tutur menhan.

kalau seorang anggota tni melakukan tindak pidana dengan begini tempatnya itu peradilan militer, serta ditindak menurut kuhp dan kuhp militer, ujarnya.

jadi, tutur purnomo, apabila asli anggota militer mengerjakan tindak pidana mendapat hukuman dan lebih berat dari masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana karena dan diberlakukan merupakan kuhp serta kuhp militer, serta uu lain dan mengenai melalui pidana.

kita mau meyakinkan umum kiranya kita mau mengerjakan secara terbuka serta transparan pada proses peradilan militer tersebut, katanya.

ia menambahkan, banyak dan memberi usul supaya dibentuk dewan kehormatan militer, namun sejauh ini dewan kehormatan militer tak usah dibentuk sebab tindak pidana ini dilakukan oleh para prajurit dan bintara, dan ini bukan pelanggaran ham.

staf ahli menhan bidang keamanan mayjen tni hartind asrin menambahkan, draf uu hukum displin militer telah maka, makanya dicari di 2013 telah rampung pembahasannya.

uu ini agar lebih mendisplinkan prajurit, termasuk mengatur bisnis militer, katanya.

sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat dengan tak perlunya mengadili prajurit tni pada peradilan umum. disamping karena tidak ada alasan diadili dalam peradilan publik, juga penyerangan diselenggarakan tak di kapasitas diperintah komandan.

menurut dia, dalam internal tni, sebenarnya benar prajurit amat khawatir apabila sampai menggarap pelanggaran karena hendak dihadapkan di dua hukuman, yakni hukum disiplin prajurit dan kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).