Pattiro nilai RUU Pemda kebablasan

pusat telaah juga info regional (pattiro) menilai pada rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung menyerahkan gubernur tugas dan melampaui batas-batas kewenangannya dan berpotensi disalahgunakan ataupun abuse of power.

kedudukan provinsi dalam ruu itu diperkuat harapannya peran pengawasan dan evaluasi, dan pembinaan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat mampu diringankan dengan mendelegasikan kewenangan itu pada provinsi. namun, tetapi ruu pemda ini keblabasan, kata direktur eksekutif pattiro sad dian utomo pada keterangan tertulisnya dalam jakarta, kamis.

sad dian menjelaskan pada pasal 76 ayat 5 serta pasal 77 huruf e. gubernur di dua pasal ini diberi kewenangan untuk menyerahkan sanksi kepada bupati serta walikota. berdasarkan dia selain untuk wakil pemerintah pusat, gubernur serta kepala pemerintah daerah yang digarap melalui pemilukada dan berasal daripada partai politik.

dia menyampaikan tendensi politis, malahan kepentingan politik saat membuka kewenangan ini lebih-lebih kepada bupati juga walikota yang berbeda kepentingan politik serta partai politik berpotensi sangat kental.

Informasi Lainnya:

konflik politik diantara provinsi juga kabupaten/kota dan pada ini relatif laten ingin cenderung mengeras juga difasilitasi dengan ruu pemda ini agar bereskalasi keluar, katanya.

menurut dia pasal 77 huruf b juga huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, serta rancangan perda perihal kecamatan oleh karenanya melampaui batas kewenangan gubernur.

sad dian menyampaikan di uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan

pembatalan peraturan perundang-undangan dalam bawah undang-undang, semisal rancangan perda, perda, serta peraturan kepala daerah, cuma dapat diselenggarakan dengan ma.

ditetapkan melalui perda ataupun perkada perihal pencabutan perda ataupun perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda harus mengacu pada prinsip lex superiori, berpijak pada peraturan perundang-undangan dan telah banyak, ujarnya.

dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, menurut dia gubernur diberi kewenangan menyewa langsung kepada perangkat daerah supaya menangani masalah berguna juga mendesak. dia mengatakan biarpun permintaan ini ditujukan juga terhadap kepala daerah, namun kontak segera gubernur melalui perangkat daerah kabupaten/kota memesan wilayah intervensi gubernur meluas serta melebar.

hal tersebut berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, di tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah cuma terhadap bupati juga walikota, juga tak diganggu oleh intervensi gubernur. apalagi mengingat kepala daerah merupakan jabatan politik, katanya.

selain tersebut menurut dia selama pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan melaksanakan perselisihan diantara daerah kabupaten/kota dalam provinsinya. dia menyatakan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur dibuat pihak yang berjarak juga netral melalui persoalan dan disengketakan.

namun, tak banyak mekanisme jika dan bersengketa adalah gubernur dengan bupati/walikota. ketiadaan agama itu berpotensi sulit menghadirkan abuse of power daripada gubernur, ujarnya.

sad dian juga mengkritisi pasal 77 huruf f hendak mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, yang dibawa dengan dprd kabupaten/kota.