komisi pemilihan publik kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, mengatakan ada dua pihak bakal calon anggota legislatif tidak mengikuti syarat tidak mahal usia, ataupun masih selama bawah umur.
ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun dalam kulon progo, jumat, menyampaikan pihaknya belum mengerjakan aksi apa pun berkaitan melalui temuan tersebut.
memang ada bakal calon anggota legislatif dan tak memenuhi persyaratan, karena umurnya pada bawah 21 tahun pas ketentuan batas tidak mahal, kata siti.
ia menungkapkan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi dan telah menggarap pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dan sudah mendaftarkan diri agar pemilu 2014.
Informasi Lainnya:
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
meski demikian, ia menungkapkan kpu kulon progo belum tahu secara pasti partai politik (parpol) dan mengusung bakal caleg di bawah umur tersebut.
menurut dia, kpu baru ingin menggarap pemeriksaan dan verifikasi pada kelengkapan pendaftaran bakal caleg dan banyak.
terkait bakal caleg yang dalam bawah umur, menurut ghoni keuntungan itu masih bisa diperbaiki dengan parpol dengan penggantian bakal caleg.
verifikasi baru berjalan, aku belum menyaksikan berkasnya, katanya.
selain bakal caleg pada bawah umur minimal, kata dia, dalam tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg yang belum menggandeng legalisir ijazah, ataupun legalisirnya tetapi terbalik.
jika akan tetapi banyak berkas dan kurang serta tidak pas, kpu ingin menjelaskan kepada parpol terkait ketika waktu perbaikan berkas pencalonan bakal caleg dalam 8 mei 2013, ujarnya.
ia menyatakan, tiap-tiap parpol selama masa tersebut bisa melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.
dalam masa perbaikan itu, tutur dia, parpol masih mampu mengganti dan melengkapi kekurangan persyaratan.
dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian aturan (kemenag) kulon progo mau duduk bareng untuk membeli berita acara. maka, nanti mampu dikenal bagaimana saja yang kurang dan apa, ujarnya.
ia mengatakan bakal calon anggota legislatif yang registrasi sebanyak 402 pihak. persentasi tersebut terdiri atas 245 pria, dan 157 perempuan.
ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu menyewa kpu segera menindaklanjuti adanya bakal caleg melalui usia baru di bawah ketentuan.
jika perlu, tutur dia, bakal caleg yang tak mengikuti persyaratan mesti dicoret daripada mendaftar. ini harus ditindaklanjuti kpu, harus dicoret. tapi, ternyata ini baru selama registrasi calon tetapi (dsc), dan baru ada verifikasi dulu, kemudian dilakukan perbaikan. baru banyak kesempatan bagi parpol agar memperbaikinya, katanya.