komisi pemilihan umum (kpu) ingin menyiapkan jasa akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye 12 partai politik peserta pemilu 2014 untuk memelihara akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.
auditor tahu jika ada laporan dan tidak sesuai, mereka ahli, bila kami bukan ahlinya, kata komisioner kpu arief budiman pada jakarta, senin.
arief menyampaikan penggunaan jasa akuntan umum belum ditetapkan kasus maupun mekanismenya.
namun, ujarnya, bila menggunakan mekanisme sebelumnya, persentasi itu kurang lebih sama dengan parpol audien pemilu.
Informasi Lainnya:
kalau mekanisme dulu, berapa ada parpol, sebanyak itulah akuntan umum dan kami pergunakan supaya memeriksa dana kampanye. atau dapat saja Satu kantor akuntan umum memeriksa dua parpol, itu tergantung nanti, tutur arief.
menurut dia, setidaknya banyak tiga keuntungan dan hendak diperiksa mengenai dana kampanye parpol audien pemilu, yakni pencantuman rekening awal, jumlah dana awal sebelum dimulainya kampanye, serta catatan penggunaan dana kampanye.
jadi, kalau rekening awal itu contohnya dari rp0 atau rp1 juta, namun dari dia ditetapkan merupakan audien pemilu, itukan orang bisa menyumbang. lalu ketika akan kampanye yang 21 hari itu, ada dan namanya catatan awal dana kampanye, lalu seminggu setelah kampanye soal laporan pemakaiannya, katanya.
parpol yang tak memberikan laporan dana kampanye, katanya, ingin dikenakan sanksi sesuai undang-undang mulai daripada peringatan, teguran tertulis, sampai dengan penghentian kampanye.
ini dibutuhkan akuntabilitas, transparansi, serta ''fearness daripada parpol peserta pemilu, kata arief.