RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin penting pada rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yakni membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat dalam sela seminar nasional serta diskusi panel bertema integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan juga penuntutan dan wewenang lain dan diberikan dengan undang-undang, katanya.

menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum selama sejumlah pasal dalam ruu kuhap yang sudah saat ini banyak selama meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.

dalam ruu tersebut, dan dijelaskan peran polisi juga jaksa dan dalam ini dapat melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka ingin diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai dan tertuang di draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan benar tersangka selama rangka penyidikan paling berlarut diberikan dalam lima hari juga bisa diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut umum.

selanjutnya, apabila waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan kepada jaksa penuntut publik.

berikutnya, setelah memperoleh surat dari penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan juga menunjukan terhadap tersangka.

pemberitahuan kepada tersangka itu bisa diutarakan dengan surat atau mendatangi dengan langsung tersangka melalui mengajarkan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan dapat memperpanjang waktu penahanan di 20 hari juga perpanjangan tersebut diutarakan terhadap tersangka, ujarnya.

tidak cuma itu saja, hakim juga mampu menentukan apakah seorang tersangka mampu ditahan apa tak. semisal, polisi, jaksa ataupun advokat mampu mengajukan permohonan betul tersangka misal di keadaan hamil atau lumpuh dengan demikian hakim pemeriksa dan ingin memutuskan apakah ingin mengerjakan penahanan ataupun tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan menetapkan sah serta tidaknya penahanan. manakala telah penahanan diselenggarakan dengan tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa memutuskan tersangka berhak mencari ganti kerugian.

humphrey mengajarkan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili berbagai bidang perkara serta tugas lain yang berkenaan dengan tugas pengadilan negeri. hakim dan tidak berkantor pada pengadilan, akan tetapi berkantor di dekat properti tahanan negara.

dia menjalankan tugas sebab jabatannya betul diri serta penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak mampu diajukan banding ataupun kasasi, kata dia.