Polresta Medan ringkus pengedar narkoba jaringan Aceh

satuan reserse narkoba kepolisian resor kota (polresta) medan meringkus tiga pengedar narkoba jaringan aceh dan mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1.650 gram.

kasat narkoba polresta medan, kompol donny alexander, selasa, menyampaikan, ketiga pengedar dan ditangkap tersebut, yakni zf (25) dan zk (23) warga jalan gaperta dan am (25) masyarakat perumahan johor indah.

dia menyampaikan, sebelumnya tim narkoba itu menjerat zf juga zk diduga dibuat kurir barang haram tersebut di jalan gaperta helvetia, medan, senin (29/4) dan mendapatkan alat isap bekas pemakaian sabu-sabu.

kemudian, aparat kepolisian membawa zk agar mengerjakan pengembangan juga menyamar sebagai pembeli narkoba selama jalan ngumban surbakti medan. pada objek wisata itu, petugas menangkap am dan barang bukti (bb) seberat 500 gram sabu-sabu serta Salah satu unit sepeda motor.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, gamblang donny, tim narkoba polresta medan membawa am ke kediamannya dalam kompleks perumahan johor indah jalan karya wisata medan, dilakukan penggeledahan.

di rumah itu, petugas kepolisian menemukan Satu plastik berisi 1 kg sabu-sabu. dan di lokasi dan sama dan mengamankan tiga bungkus sabu-sabu seberat 150 gram.

jadi, total sabu-sabu yang diamankan seluruhnya seberat 1.650 gram, ucap mantan kapolsekta medan baru.

donny menjelaskan, daripada hasil pemeriksaan dan dilakukan petugas, saat tersangka tersebut adalah sindikat narkoba antarprovinsi. mereka berencana akan mengedarkan barang haram tersebut di kota medan.

tim penyidik sampai sekarang masih selalu menggunakan sindikat narkoba lainnya dan belum tertangkap. kita tetap bekerja keras membongkar jaringan narkoba itu, papar donny.